Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Pengertian PPID Pelaksana

Admin Web OPD
Halaman Statis
11 Juni 2023 00:00:00

Image Berita


Pengertian Tentang PPID

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

 

Pengertian PPID Pelaksana

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana (PPID Pelaksana) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan pemerintah daerah. Dalam hal ini PPID Pelaksana Kapanewon Kalibawang adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di OPD Kapanewon Kalibawang.

Source: Subbag Umpeg

WhatsApp Chat