Fasilitasi Penerbitan NIB
- oleh adminkalibawang
- 09 November 2021
- 12009 views
Apa itu NIB?
NIB atau Nomor Induk berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun.
Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.
Data yang disiapkan sebelum mendaftar NIB
Berikut adalah data yang perlu disiapkan untuk melakukan pendaftaran NIB:
- Nama dan NIK
- Alamat Tinggal
- Jenis Bidang Usaha
- Lokasi Usaha
- Besaran Rencana Penanaman Modal
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
- Nomor Kontak Usaha
- NPWP Pelaku Usaha perseorangan
- Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya
Tata Cara Pengajuan
- Pemohon melakukan pendaftaran serta mengunggah dokumen persyaratan di atas secara mandiri pada laman www.oss.go.id
- Pemohon dapat datang langsung ke Pelayanan Kapanewon Kalibawang untuk meminta fasilitasi pendaftaran NIB dengan membawa persyaratan di atas.
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Layanan Jemput Bola Perizinan Kapanewon Kalibawang (Jebolkali) via Whatsapp 085878110212