Periksa Risalah Pembayaran PBB Menggunakan Barcode di SPPT 2021

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo mengajak masyarakat untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum tanggal jatuh tempo pada 30 September 2021 mendatang.

Kepala Jawatan Praja Kapanewon Kalibawang, Agung Kurniawan, S.E. mengharapkan masyarakat dengan kesadaran diri untuk berperan aktif dalam memenuhi kewajibannya membayar PBB.

“Karena jika sudah melewati tanggal jatuh tempo, maka wajib pajak akan dikenakan denda administrasi sebesar 2 persen tiap bulannya. Agar terhindar dari denda tersebut, diharapkan masyarakat segera melakukan pembayaran PBB”, jelasnya.

Lebih lanjut Agung Kurniawan, S.E. menjelaskan pula bahwa mulai tahun 2021 ini di Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dicantumkan barcode, sehingga wajib pajak dapat melihat risalah pembayaran sejak tahun 1995.

“Scan barcode menggunakan aplikasi barcode reader, QR Scanner atau sejenisnya di smartphone Anda, akan muncul data objek pajak sampai rincian informasi serta risalah pembayaran sejak tahun 1995”, lanjutnya.

Panewu Kalibawang Hening Nurcahya, A.P., M.M. memberikan apresiasi dan sangat berterima kasih kepada masyarakat Kulon Progo khususnya di wilayah Kapanewon Kalibawang, yang sudah membayar PBB tanpa menunggu jatuh tempo.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kulon Progo kami apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam membayar PBB tahun 2021 ini. Bagi warga masyarakat yang belum melunasi PBB, monggo dibayar sebelum jatuh tempo”, ujarnya.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran PBB di berbagai kanal seperti Bank BPD DIY, Bank BNI, Kantor Pos, GoPay, atau melalui petugas pemungut seperti Dukuh setempat.