Ruang Lingkup Kegiatan

Kapanewon Kalibawang mempunyai tugas penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat kalurahan, dan penugasan sebagian urusan keistimewaan di wilayah Kapanewon.

Ruang lingkup kegiatan terdiri dari:

  1. Pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan lingkup pemerintahan yang dilimpahkan Bupati.
  2. Pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan lingkup ketentraman dan ketertiban yang dilimpahkan Bupati.
  3. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat lingkup perekonomian dan pembangunan, mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum dan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan lingkup perokonomian dan pembangunan  yang dilimpahkan Bupati serta melaksanakan penugasan sebagian urusan keistimewaan di bidang tata ruang.
  4. Melaksanakan pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat lingkup kesejahteraan masyarakat dan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan lingkup kesejahteraan masyarakat yang dilimpahkan Bupati serta sebagian urusan keistimewaan yang ditugaskan di bidang kebudayaan.
  5. Pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan lingkup pelayanan umum yang dilimpahkan Bupati.