Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang

PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Kapanewon Kalibawang menyediakan saluran kepada masyarakat untuk dapat melaporkan/mengadukan tindakan pejabat publik Kapanewon Kalibawang dan yang tidak sesuai atau melakukan peyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan tugas.

Tata cara menyampaikan pengaduan:

A. Secara Lisan

  1. Melalui telepon (0274)2821192 yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 07.30 s/d 15.45 WIB; Jum'at pukul 07.30 s/d 15.30 WIB);
  2. Datang langsung ke Kantor Kapanewon Kalibawang.

B. Secara tertulis dengan menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Panewu Kalibawang dengan cara:

  1. Diantar langsung yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 07.30 s/d 15.45 WIB; Jum'at pukul 07.30 s/d 15.30 WIB);
  2. Dikirim melalui e-mail: kalibawang@kulonprogokab.go.id
  3. atau melalui Pos ke alamat Jln. Sentolo-Muntilan Km 22, Pantog Wetan, Banjaroyo, Kalibawang, Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta, Kode Pos 55672.

Unsur Pengaduan:

Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

What :  Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
Where :  Dimana perbuatan tersebut dilakukan
When :  Kapan perbuatan tersebut dilakukan
Who :  Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
How :  Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)

** Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotocopy identitas dan dokumen pendukung/bukti yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. **