Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang
- oleh adminkalibawang
- 21 Mei 2023
- 1909 views
PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Kapanewon Kalibawang menyediakan saluran kepada masyarakat untuk dapat melaporkan/mengadukan tindakan pejabat publik Kapanewon Kalibawang dan yang tidak sesuai atau melakukan peyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan tugas.
Tata cara menyampaikan pengaduan:
A. Secara Lisan
- Melalui telepon (0274)2821192 yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 07.30 s/d 15.45 WIB; Jum'at pukul 07.30 s/d 15.30 WIB);
- Datang langsung ke Kantor Kapanewon Kalibawang.
B. Secara tertulis dengan menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Panewu Kalibawang dengan cara:
- Diantar langsung yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 07.30 s/d 15.45 WIB; Jum'at pukul 07.30 s/d 15.30 WIB);
- Dikirim melalui e-mail: kalibawang@kulonprogokab.go.id
- atau melalui Pos ke alamat Jln. Sentolo-Muntilan Km 22, Pantog Wetan, Banjaroyo, Kalibawang, Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta, Kode Pos 55672.
Unsur Pengaduan:
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
What | : | Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui |
Where | : | Dimana perbuatan tersebut dilakukan |
When | : | Kapan perbuatan tersebut dilakukan |
Who | : | Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut |
How | : | Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.) |
** Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotocopy identitas dan dokumen pendukung/bukti yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. **