Kartu Keluarga

PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)

  1. Penerbitan KK baru

Persyaratan:

  1. Surat keterangan kelahiran/kematian;
  2. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
  3. surat keterangan pindah/datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;
  4. surat keterangan datang dari luar negeri;
  5. surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan;
  6. Petikan Keppres tentang pewarganegaraan dan berita acara bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Kepmen yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
  7. Surat Kuasa apabila dikuasakan;
  8. Fc KTP-el yang diberi kuasa.

Tata Cara:

  • Pemohon membawa berkas permohonan beserta bukti pendukung ke Kecamatan;
  • Petugas melakukan verifikasi berkas dan mengentry data;
  • Petugas menerbitkan Kartu Keluarga.

Bagi penduduk orang asing harus memenuhi:

  1. izin tinggal tetap;
  2. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan
  3. surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.

Tata Cara:

  • Pemohon mengisi formulir dan membawa berkas permohonan beserta bukti pendukung ke Dinas Dukcapil;
  • Petugas melakukan verifikasi berkas dan mengentry data;
  • Petugas menerbitkan Kartu Keluarga.

2. Penerbitan KK karena perubahan data.

Persyaratan:

  1. KK lama;
  2. surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
  3. Surat Kuasa apabila dikuasakan;
  4. Fc KTP-el yang diberi kuasa.

Tata Cara:

  • Pemohon mengisi formulir dan membawa berkas permohonan beserta bukti pendukung ke Kecamatan;
  • Petugas melakukan verifikasi berkas dan mengentry data;
  • Petugas menerbitkan Kartu Keluarga.

3. Penerbitan KK karena hilang/rusak

Persyaratan:

  1. surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
  2. Fc KTP-el;
  3. Surat Kuasa apabila dikuasakan;
  4. Fc KTP-el yang diberi kuasa.

Tata Cara:

  • Pemohon mengisi formulir dan membawa berkas permohonan beserta bukti pendukung ke Kecamatan;
  • Petugas melakukan verifikasi berkas dan mengentry data;
  • Petugas menerbitkan Kartu Keluarga.

 

Sumber : (https://dukcapil.kulonprogokab.go.id/detil/36/kartu-keluarga)