Kartu Keluarga
- oleh adminkalibawang
- 03 Mei 2023
- 3055 views
PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)
- Penerbitan KK baru
Persyaratan:
- Surat keterangan kelahiran/kematian;
- buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
- surat keterangan pindah/datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;
- surat keterangan datang dari luar negeri;
- surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan;
- Petikan Keppres tentang pewarganegaraan dan berita acara bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Kepmen yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
- Surat Kuasa apabila dikuasakan;
- Fc KTP-el yang diberi kuasa.
Tata Cara:
- Pemohon membawa berkas permohonan beserta bukti pendukung ke Kecamatan;
- Petugas melakukan verifikasi berkas dan mengentry data;
- Petugas menerbitkan Kartu Keluarga.
Bagi penduduk orang asing harus memenuhi:
- izin tinggal tetap;
- buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan
- surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
Tata Cara:
- Pemohon mengisi formulir dan membawa berkas permohonan beserta bukti pendukung ke Dinas Dukcapil;
- Petugas melakukan verifikasi berkas dan mengentry data;
- Petugas menerbitkan Kartu Keluarga.
2. Penerbitan KK karena perubahan data.
Persyaratan:
- KK lama;
- surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
- Surat Kuasa apabila dikuasakan;
- Fc KTP-el yang diberi kuasa.
Tata Cara:
- Pemohon mengisi formulir dan membawa berkas permohonan beserta bukti pendukung ke Kecamatan;
- Petugas melakukan verifikasi berkas dan mengentry data;
- Petugas menerbitkan Kartu Keluarga.
3. Penerbitan KK karena hilang/rusak
Persyaratan:
- surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
- Fc KTP-el;
- Surat Kuasa apabila dikuasakan;
- Fc KTP-el yang diberi kuasa.
Tata Cara:
- Pemohon mengisi formulir dan membawa berkas permohonan beserta bukti pendukung ke Kecamatan;
- Petugas melakukan verifikasi berkas dan mengentry data;
- Petugas menerbitkan Kartu Keluarga.
Sumber : (https://dukcapil.kulonprogokab.go.id/detil/36/kartu-keluarga)