Kartu Tanda Penduduk Elektronik
- oleh adminkalibawang
- 03 Mei 2023
- 3108 views
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);
Persyaratan perekaman KTP-el:
- Usia lebih dari 16 tahun;
- Fc KK;
- Fc Akta kelahiran; dan
- Belum pernah melakukan perekaman KTP-el.
Tata Cara:
- Pemohon mengisi formulir dan membawa berkas permohonan beserta bukti pendukung ke Kecamatan;
- Petugas melakukan verifikasi berkas dan mengentry data/merekam data dan biometrik penduduk;
PENERBITAN KTP-el BARU
Persyaratan:
- Usia 17 tahun/sudahkawin/pernah kawin;
- Fc KK;
- Dokumen perjalanan bagi penduduk orang asing;
- Kartu izin tinggal tetap bagi penduduk orang asing;
- Surat Kuasa apabila dikuasakan;
- Fc KTP-el yang diberi kuasa.
Tata Cara:
- Pemohon mengisi formulir dan membawa berkas permohonan beserta bukti pendukung ke Kecamatan;
- Petugas melakukan verifikasi berkas dan mengentry data;
- Petugas menerbitkan KTP-el.
PENERBITAN KTP-el PINDAH DATANG
Persyaratan:
- Surat keterangan pindah dari daerah asal;
- Fc KK;
- Surat keterangan pindah dari perwakilan RI dan dokumen penjalanan bagi WNI datang dari luar negeri;
- Surat Kuasa apabila dikuasakan;
- Fc KTP-el yang diberi kuasa.
Tata Cara:
- Pemohon mengisi formulir dan membawa berkas permohonan beserta bukti pendukung ke Dinas Dukcapil;
- Petugas melakukan verifikasi berkas dan mengentry data;
- Petugas menerbitkan KTP-el.
PENERBITAN KTP-el KARENA PERUBAHAN DATA
Persyaratan:
- KK;
- KTP-el lama;
- Kartu izin tinggal tetap;
- Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya;
- Surat Kuasa apabila dikuasakan;
- Fc KTP-el yang diberi kuasa.
Tata Cara:
- Pemohon mengisi formulir dan membawa berkas permohonan beserta bukti pendukung ke Kecamatan;
- Petugas melakukan verifikasi berkas dan mengentry data;
- Petugas menerbitkan KTP-el.
PENERBITAN KTP-el KARENA PERPANJANGAN BAGI PENDUDUK ORANG ASING
Persyaratan:
- KK;
- KTP-el lama;
- Dokumen perjalanan;
- Kartu izin tinggal tetap.
Tata Cara:
- Pemohon mengisi formulir dan membawa berkas permohonan beserta bukti pendukung ke Dinas Dukcapil;
- Petugas melakukan verifikasi berkas dan mengentry data;
- Petugas menerbitkan KTP-el.
PENERBITAN KTP-el KARENA HILANG/RUSAK
Persyaratan:
- surat keterangan hilang dari kepolisian/KTP-el yang rusak;
- KK;
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan;
- Kartu izin tinggal tetap;
- Surat Kuasa apabila dikuasakan;
- Fc KTP-el yang diberi kuasa.
- poin 3 dan 4 bagi WNA
Tata Cara:
- Pemohon mengisi formulir dan membawa berkas permohonan beserta bukti pendukung ke Kecamatan;
- Petugas melakukan verifikasi berkas dan mengentry data;
- Petugas menerbitkan KTP-el.
PENERBITAN KTP-el LUAR DOMISILI
Persyaratan:
- tidak melakukan perubahan data Penduduk;
- KK.
Tata Cara:
- Pemohon mengisi formulir dan membawa berkas permohonan beserta bukti pendukung ke Dinas Dukcapil;
- Petugas melakukan verifikasi berkas dan mengentry data;
- Petugas menerbitkan KTP-el.
sumber : (https://dukcapil.kulonprogokab.go.id/detil/20/ktp-elektronik)