Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);

Persyaratan perekaman KTP-el:

  1. Usia lebih dari 16 tahun;
  2. Fc KK;
  3. Fc Akta kelahiran; dan
  4. Belum pernah melakukan perekaman KTP-el.

Tata Cara:

  • Pemohon mengisi formulir dan membawa berkas permohonan beserta bukti pendukung ke Kecamatan;
  • Petugas melakukan verifikasi berkas dan mengentry data/merekam data dan biometrik penduduk;

PENERBITAN KTP-el BARU

Persyaratan:

  1. Usia 17 tahun/sudahkawin/pernah kawin;
  2. Fc KK;
  3. Dokumen perjalanan bagi penduduk orang asing;
  4. Kartu izin tinggal tetap bagi penduduk orang asing;
  5. Surat Kuasa apabila dikuasakan;
  6. Fc KTP-el yang diberi kuasa.

Tata Cara:

  • Pemohon mengisi formulir dan membawa berkas permohonan beserta bukti pendukung ke Kecamatan;
  • Petugas melakukan verifikasi berkas dan mengentry data;
  • Petugas menerbitkan KTP-el.

PENERBITAN KTP-el PINDAH DATANG

Persyaratan:

  1. Surat keterangan pindah dari daerah asal;
  2. Fc KK;
  3. Surat keterangan pindah dari perwakilan RI dan dokumen penjalanan bagi WNI datang dari luar negeri;
  4. Surat Kuasa apabila dikuasakan;
  5. Fc KTP-el yang diberi kuasa.

Tata Cara:

  • Pemohon mengisi formulir dan membawa berkas permohonan beserta bukti pendukung ke Dinas Dukcapil;
  • Petugas melakukan verifikasi berkas dan mengentry data;
  • Petugas menerbitkan KTP-el.

PENERBITAN KTP-el KARENA PERUBAHAN DATA

Persyaratan:

  1. KK;
  2. KTP-el lama;
  3. Kartu izin tinggal tetap;
  4. Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya;
  5. Surat Kuasa apabila dikuasakan;
  6. Fc KTP-el yang diberi kuasa.

Tata Cara:

  • Pemohon mengisi formulir dan membawa berkas permohonan beserta bukti pendukung ke Kecamatan;
  • Petugas melakukan verifikasi berkas dan mengentry data;
  • Petugas menerbitkan KTP-el.

PENERBITAN KTP-el KARENA PERPANJANGAN BAGI PENDUDUK ORANG ASING

Persyaratan:

  1. KK;
  2. KTP-el lama;
  3. Dokumen perjalanan;
  4. Kartu izin tinggal tetap.

Tata Cara:

  • Pemohon mengisi formulir dan membawa berkas permohonan beserta bukti pendukung ke Dinas Dukcapil;
  • Petugas melakukan verifikasi berkas dan mengentry data;
  • Petugas menerbitkan KTP-el.

PENERBITAN KTP-el KARENA HILANG/RUSAK

Persyaratan:

  1. surat keterangan hilang dari kepolisian/KTP-el yang rusak;
  2. KK;
  3. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan;
  4. Kartu izin tinggal tetap;
  5. Surat Kuasa apabila dikuasakan;
  6. Fc KTP-el yang diberi kuasa.
  7. poin 3 dan 4 bagi WNA

Tata Cara:

  • Pemohon mengisi formulir dan membawa berkas permohonan beserta bukti pendukung ke Kecamatan;
  • Petugas melakukan verifikasi berkas dan mengentry data;
  • Petugas menerbitkan KTP-el.

PENERBITAN KTP-el LUAR DOMISILI

Persyaratan:

  1. tidak melakukan perubahan data Penduduk;
  2. KK.

Tata Cara:

  • Pemohon mengisi formulir dan membawa berkas permohonan beserta bukti pendukung ke Dinas Dukcapil;
  • Petugas melakukan verifikasi berkas dan mengentry data;
  • Petugas menerbitkan KTP-el.

 

sumber : (https://dukcapil.kulonprogokab.go.id/detil/20/ktp-elektronik)